Untuk memasyarakatkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai alat uji baku kemahiran bahasa Indonesia, tim UKBI Balai Bahasa Aceh terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Setelah beberapa tahun sebelumnya sosialisasi dan kerja sama lebih difokuskan pada sekolah, dinas pendidikan, dan beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, mulai tahun ini, penjajakan kerja sama diperluas pada berbagai perguruan tinggi serta instansi pemerintah lainnya. Demikian disampaikan Koordinator UKBI Balai Bahasa Aceh, Syarifah Zurriyati, S.S.didamping timnya kepada redaksi selepas kunjungan dari KODAM Iskandar Muda, Politeknik Kesehatan Aceh, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry, Senin, 3 Oktober di Kantor Balai Bahasa Aceh.
Syarifah menjelaskan: “Untuk tahap awal, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong instansi terkait memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi UKBI bagi staf, pegawai, maupun mahasiswa di instansi masing-masing. Melalui sosialisasi diharapkan informasi lengkap tentang UKBI sebagai sarana uji standar untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia lisan dan tulis dapat tersebar kepada masyarakat luas. Dengan mengikuti sosialisasi, para peserta juga berkesempatan mengikuti simulasi dan uji coba tes UKBI secara cuma-cuma.”

Selain penjadwalan sosialisasi di ketiga instansi di atas, Tim UKBI juga akan melakukan sosialisasi di Sanggar Buana dan beberapa lembaga lain dalam waktu dekat. Sebelumnya, pelaksanaan sosialisasi bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh telah dilaksanakan di Kantor Balai Bahasa Aceh dalam beberapa gelombang.

UKBI telah dikukuhkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat berdasarkan SK Mendiknas Nomor 152/U/2003. Selain itu, UKBI juga telah memiliki hak paten sebagai karya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor dan yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 8 Januari 2004
Pengembangan dan pelaksanaan UKBI merupakan amanat Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan serta dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan,dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia yang mewajibkan pelindungan, pengembangan, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Sebagai produk akademik sekaligus kebijakan, sosialisasi UKBI perlu terus digalakkan sehingga dapat berterima tidak hanya dari segi kebijakan, tetapi juga dari penerapannya dalam kehidupan berbahasa penutur bahasa Indonesia baik dari kalangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.