Balai Bahasa Provinsi Aceh

logo tut wuri handayani kemendikbud

Balai Bahasa Provinsi Aceh

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial


Akhir-akhir ini dunia medsos dihiasi dengan beragam postingan dan komentar yang “mengkhawatirkan” peradaban sosial kemasyarakatan kita. Beragam isi medsos itu berisi tuturan atau informasi yang tidak sehat, tidak mencerminkan tuntunan peradaban dan selayaknya tidak pantas mengisi ruang publik informasi teknologi elektronik kita.


Celaan, makian, hasutan hingga fitnah seolah hadir kapan saja. Lalu, ajang saling lapor, saling klaim kebenaran menjadi hal biasa yang eskalasinya terus meningkat dan tentu menjadi tontonan yang tak berkelas. Sejuta pertanyaan selayaknya patut digaungkan. Ada apa gerangan? Mengapa netizen kita begitu gampang mengumpat, mencela, hingga memfitnah orang lain? Tidakkah mereka tahu jika membicarakan aib saudaranya meskipun itu benar (gibah) merupakan hal yang dilarang, apalagi jika yang disampaikan itu tidak berbasis bukti dan data (fitnah)?


Hal-hal ideal berubah jungkir balik. Konsep sosial yang bermartabat tergerus habis. Tampaknya akhlak masyarakat kita telah begitu memudar, atau jangan-jangan justru telah hilang? Yang tua tidak dapat menjadi anutan bagi yang muda, atasan seakan menjadi mimpi buruk bagi bawahan. Tidak ada keteladanan.


Sebenarnya apa yang semestinya harus diperbaiki untuk mewujudkan ruang informasi elektronik kita yang sehat dan bertanggung jawab? Tentu banyak hal yang mesti diwujudkan. Pertama, pemerintah melalui lintas lembaga terkait harus menjamin rasa aman, adil, dan kepastian hukum bagi penikmat teknologi informasi, baik pengguna maupun penyelenggaranya. Artinya, kehadiran UU ITE tetap diperlukan. Yang mesti dilakukan adalah mengawal implementasinya agar berjalan sebagaimana mestinya. Yang kurang baik, didorong agar menjadi lebih baik. Hadirnya SKB tiga menteri terkait revisi UU ITE pada pertengahan 2021 silam patut diapresiasi sembari menanti revisi menyeluruh terkait substansi pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir.


Kedua, pengguna medsos; kita semua, harus menyadari bahwa kebebasan berpendapat atau berekspresi dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Menghormati mitra tutur kita harus diutamakan demi terwujudnya rasa keadilan, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat. Jangan lupa setiap postingan kita tidak bebas makna. Memang, secara kasat mata orang akan memaknainya dengan indera pemaknaan mereka masing-masing. Namun, pada dasarnya kata-kata berdimensi positif pasti mengundang simpati mitra tutur, sebaliknya kata-kata berdimensi negatif tentu menyasar antipati mereka.


Sebagai orang beragama, kita harus menyadari bahwa setiap postingan apapun akan dituntut pertanggungjawaban, apalagi menyangkut orang lain. Ingatlah! Tidak ada satu pun kata yang terucap atau tertuliskan tanpa sepengetahuan-Nya. Bukankah Tuhan mengingatkan kita tentang hal itu? “…Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir (QS 50:18).


Lalu, kita juga menghindari memosting berita yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, terutama membeberkan aibnya (meskipun faktanya ada) yang dalam bahasa agama, dikenal dengan gibah, terambil dari kata gaib ‘tidak ada’. Artinya membicarakan aib saudara kita pada saat yang sama ia tidak hadir untuk membela dirinya. Menyangkut hal ini pun Tuhan dengan jelas menuntun kita agar menjauhi perilaku tercela itu. Bahkan, perbuatan itu diibaratkan seperti memakan daging saudaranya yang sudah busuk (QS 49: 12).


Terkait berita bohong, kita harus menyadari bahwa pada prinsipnya informasi apapun, apalagi berkenaan dengan orang lain, lebih-lebih kepentingan umum tidak serta merta dipercayai mentah-mentah dan ditelan bulat-bulat. Kalau diragukan kebenarannya, harus dilakukan tabayyun (cek silang). Bukankah Tuhan mewanti-wanti kita agar memeriksa berita dari orang-orang fasik agar kita tidak menimpakan suatu musibah (kemudaratan) bagi suatu kaum yang menyebabkan rasa penyesalan di kemudian hari? (QS 49: 6).


Ketiga, aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, sebenarnya ada hal baru yang mesti disyukuri. Sistem hukum pidana Indonesia memasuki fase pembaharuan, yaitu pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian hukum pidana. Target pendekatan keadilan restoratif adalah pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana seperti sedia kala bukan pembalasan (keadilan retributif) yang selama ini diterapkan. Howard Zehr (1990: 180) dalam bukunya Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, mengatakan penghukuman bagi pelaku tindak pidana bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan secara komprehensif karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak pelaku dan tidak dapat mengembalikan hak-hak korban yang terlukai.


Keempat, pada perspektif pelaku, bagaimana sikap kita jika sudah terlanjur berlaku zalim kepada orang lain. Lalu, kita menyadari kesalahan sedangkan kita tidak punya akses untuk meminta maaf kepada orang yang pernah terzalimi dengan mulut atau jemari kita. Pada posisi ini, Prof Quraish Shihab menyarankan kita untuk memohon kepada Tuhan agar Dia mengambil alih dosa itu sehingga kelak orang tersebut akan ditawarkan konsep qistu oleh-Nya (model restorative justice ala Tuhan). Beliau menceritakan kisah Imam Al-Ghazali dalam bukunya al-Maqshad fi Syarh Asma’ Allah al-Husna tentang qistu bahwa kelak ada orang yang datang kepada Tuhan mengadukan orang lain. “Tuhan, si A dulu menghina dan mencemarkan nama baikku, sekarang saya datang kepadamu menuntut keadilan. Lalu, Tuhan menawarkan konsep qistu dengan menampakkan suatu tempat yang sangat indah, memukau. Lalu orang itu bertanya, “Tuhan, punya siapakah itu? ”Yang sanggup membelinya.” Lalu, ia bertanya lagi, “Siapakah yang sanggup membelinya? “Kamu sanggup membelinya asalkan kamu maafkan saudaramu.” Dengan serta merta penuntut itu menerima tawaran Tuhan itu.


Kelima, dalam perspektif korban. Penulis menganjurkan agar kita membuka ruang maaf. Janganlah kita bersikukuh menuntut karena nantinya Tuhan tidak akan menyodorkan tawaran qistu kepada kita. Berilah maaf dengan tulus; tidak lagi membekas karena kata maaf berasal dari kata afwun ‘menghapus bekas luka di hati’. Menghapus tentu menghilangkan sama sekali bekas luka itu. Jadi, kelirulah jika ada orang yang “katanya” telah memaafkan tetapi masih tetap menempuh jalur hukum untuk memperkarakan orang lain.


Terakhir ada cara sederhana agar kita bebas dari jeratan UU ITE. Lakukan dua hal berikut: jika belum bisa memuji janganlah memaki, jika belum bisa mencintai janganlah membenci. Camkan!

Telah dimuat di Riau Pos, Minggu 24 Oktober 2021

Tentang penulis

Tinggalkan balasan!