Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Aceh menggelar Diseminasi Hasil Kajian Tematik dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Layanan Bahasa dan Hukum. Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari kalangan penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya tersebut dilaksanakan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh pada Senin (20/12/2021).
Koordinator kegiatan, Rahmat, S.Ag., M.Hum., didampingi Koordinator KKLP (Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional) Bahasa dan Hukum Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Saefu Zaman, S.Pd., M.Hum., menyatakan bahwa kegiatan diseminasi itu diadakan sebagai upaya untuk menyebarluaskan hasil kajian tematik yang dilakukan oleh para peneliti dari KKLP Bahasa dan Hukum. Ketujuh kajian yang dipaparkan pada diseminasi tersebut adalah:
- Kajian Dialektika Media Sosial Berdampak Hukum di Indonesia
- Kajian Prosedur Penyidikan Perkara Bahasa Hukum Pidana
- Kajian Kebinekaan Masyarakat Multilingual
- Kajian Kebutuhan Pangkalan Data Forensik Kebahasaan
- Kajian Tingkat Pemahaman Penegak Hukum dan Masyarakat terhadap Pasal Ujaran Kebencian
- Kajian Evaluasi Kepuasaan Penerima Layanan Ahli Bahasa dalam Ranah Hukum dari Badan Bahasa dan Balai/Kantor Bahasa
- Kajian Analisis Kebutuhan Layanan Kebahasaan Ranah Hukum di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kegiatan diseminasi hasil kajian tematik bahasa dan hukum itu diawali dengan pemaparan dua makalah inti oleh Kasubbid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, AKBP Afrizal, S.E., M.Si., dan Dosen Filsafat Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Ali Abu Bakar, M.Ag.
Sementara itu, kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Karyono, S.Pd., M.Hum., pada saat pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan bahasa dari hari ke hari terus meningkat. Tercatat sejak tahun 2018, sudah lebih dari seratus kasus kebahasaan yang dilayani oleh para ahli bahasa ranah hukum Balai Bahasa Provinsi Aceh. Untuk tahun ini hingga minggu pertama Desember 2021, sudah 71 kasus pidana kebahasaan yang ditangani, terutama berkenaan dengan kasus-kasus ITE, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian, dan fitnah.
“Edukasi tentang internet sehat harus terus digaungkan agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital berbasis jaringan untuk hal-hal positif, pengembangan diri, dan yang terpenting agar terhindar dari perkara-perkara pidana yang dapat menjerat mereka hanya gegara postingan di media sosial,” tutup Karyono.