Martabatkan Bahasa Negara di Ruang Publik, Balai Bahasa Provinsi Aceh Audiensi dengan Pemko Banda Aceh

Mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia sebagai bentuk pemartabatan bahasa negara. Kepala Balai Bahasa Provinsi (BBP) Aceh, Karyono, S.Pd., M.Hum.,  menegaskan hal itu dalam acara Audiensi Pengutamaan Bahasa Negara bagi Lembaga Pemerintah. Senin, 14 Februari 2022.

Acara Audiensi Pengutamaan Bahasa Negara bagi Lembaga Pemerintah dilaksanakan di Kantor Sekretariat Banda Aceh. Acara Tersebut diikuti sekitar 20 peserta yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh dan anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum Balai Bahasa (BBP) Aceh. Dalam acara ini, pihak BBP Aceh memaparkan program pembinaan pengutamaan bahasa negara bagi lembaga pemerintah.

Suasana Audiensi Pengutamaan Bahasa Negara

Kegiatan ini mendapat respons positif dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Drs. Muzakir, M.Si. mengajak kepada seluruh peserta audiensi untuk selalu mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara. Pak Muzakir juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala BBP Aceh, Karyono, S.Pd., M.Hum., yang telah memilih Pemko Banda Aceh sebagai lembaga binaan praktik baik pengutamaan bahasa negara. Program ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga dan merawat penggunaan bahasa Indonesia di masyarakat luas.

Narasumber sedang menyampaikan materi

“Kami menyambut baik dan sangat berterima kasih kepada Kepala BBP Aceh, Bapak Karyono, yang telah memilih Kota Banda Aceh sebagai lembaga pemerintah yang akan dibina untuk menjadi lembaga yang mengutamakan bahasa negara,” ujar Muzakir dalam kegiatan Audiensi tersebut.

Sementara itu, Kepala BBP Aceh, Karyono, S.Pd., M.Hum., menyampaikan tujuan diadakannya audiensi tersebut ialah untuk membangun sinergisme antara BBP Aceh dan Pemko Banda Aceh  dalam merealisasikan kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara.

“Pengutamaan bahasa negara merupakan warisan para pejuang kita, hal ini telah tercetus sejak Sumpah Pemuda tahun 1928, kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara. Oleh karena itu, kami memohon kerja sama dari pihak Pemko Banda Aceh. Kami juga berharap Kota Banda Aceh menjadi kota percontohan di Provinsi Aceh dalam hal pengutamaan bahasa negara,” ujar Karyono.

Tinggalkan balasan!