Balai Bahasa Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD). SKBD berlangsung sejak 22 s.d. 26 Agustus 2022 di Balai Pelestarian Nilai Budaya, Banda Aceh. Kegiatan diikuti oleh 10 peserta dan 2 narasumber yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tujuan kegiatan ini adalah memverifikasi kosakata bahasa daerah untuk diusulkan ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

SKBD dilakukan dengan cara berdiskusi. Diskusi dibagi menjadi kedua kelompok kerja. Masing-masing kelompok membahas kosakata bahasa Aceh bidang budaya yang berpotensi, tidak berpotensi, dan memperbaikinya sesuai dengan kaidah KBBI. Kosakata tersebut adalah hasil dari kegiatan inventarisasi kosakata dan lokakarya yang telah dilakukan Balai Bahasa Provinsi Aceh di tahun 2022.

Hasil dari kegiatan SKBD ini adalah terdapat 428 kosakata yang berpotensi diusulkan ke KBBI, 717 kosakata yang tidak berpotensi diusulkan ke KBBI, dan 45 kosakata tambahan. Total kosakata yang dibahas dalam SKBD ini semula 1100 kosakata menjadi 1145 kosakata bahasa Aceh bidang budaya.
Azhari Dasman Darnis selaku narasumber kegiatan memaparkan bahwa kosakata dalam bahasa Aceh memiliki kekayaan daya ungkap, misalnya mengenai ukuran, yaitu meuseuti ‘satuan ukuran jarak sama dengan sekepalan tangan ditambah ibu jari’. Ke depannya, beliau menyarankan Balai Bahasa Provinsi Aceh untuk menyusun peta jalan penyusunan produk leksikografi mengenai bahasa-bahasa yang ada di Provinsi Aceh ini.
