Ahli Bahasa

Kompetensi Pelaksana Tenaga Ahli Kebahasaan

Tenaga Ahli Kebahasaan pada umumnya adalah tenaga teknis yang menguasai bahasa Indonesia, bahasa daerah (Aceh, Gayo, dan sebagainya), atau bahasa asing (Inggris, Arab, dan sebagainya). Tenaga Ahli Kebahasaan yang diutamakan adalah tenaga teknis yang sudah mengikuti Pelatihan/Penyuluhan Bahasa Indonesia dan/atau Pelatihan Penyunting (Editor) yang ditandai dengan surat atau sertifikat kelulusan; atau tenaga teknis yang ditunjuk oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh. Tenaga ahli kebahasaan harus memahami peraturan perundang-undangan kebahasaan; memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi; serta dapat bekerja secara komunikatif, cermat, disiplin dan sopan.

Alur Surat Masuk dan Disposisi

  1. Surat permintaan ahli bahasa masuk ke Balai Bahasa Aceh, baik melalui surat elektronik (pos-el) maupun melalui pos, dari Kepolisian RI Daerah Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh, dan lain-lain. Surat permintaan ahli bahasa yang masuk melalui alamat pos-el pribadi ahli bahasa wajib secepatnya disampaikan ke Bagian Administrasi Persuratan.
  2. Surat permintaan itu dicatat di Bagian Administrasi Persuratan, kemudian dimasukkan ke dalam blok surat elektronik (E-office) di Balai Bahasa Provinsi Aceh untuk mendapatkan surat disposisi/penunjukan yang akan ditugasi, oleh Kepala Balai dan/atau Kasubbag Tata Usaha, berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan serta tidak mengandung SARA.
  3. Surat permintaan yang sudah didisposisikan kepada salah seorang tenaga teknis/penyuluh kembali masuk ke Bagian Administrasi Persuratan untuk dibuatkan surat tugas sebagai ahli bahasa.
  4. Tenaga teknis/penyuluh yang telah ditunjuk oleh Kepala Balai dan/atau Kasubbag Tata Usaha menghubungi/menginformasi petugas/penyidik kepolisian/kejaksaan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik di Balai Bahasa Provinsi Aceh maupun di Polda Aceh/Polres/kejaksaan, ataupun memastikan kehadiran di pengadilan.
  5. BAP yang sudah disetujui oleh ahli bahasa/penyuluh dan petugas penyidik; sekaligus dengan penandatanganan surat Berita Acara Sumpah terhadap ahli bahasa (yang dibuat oleh pihak Kepolisian).
  6. BAP selesai dibuat dan ahli bahasa/penyuluh melaporkannya kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh.

Keterangan dan Masalah (Perkara)

  1. Masalah yang diuraikan/dijelaskan adalah masalah pencemaran nama baik, penghinaan, pemfitnahan, penistaan, penodaan dan sebagainya berdasarkan bahasa Indonesia; atau berdasarkan terjemahan dari bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
  2. Tenaga teknis/penyuluh tidak dapat memberikan keterangan apapun di luar keahliannya sebagai ahli bahasa atau tidak merambah/mengambil/memberikan keterangan keahlian lain, seperti keahlian keagamaan, keahlian budi pekerti, dan keahlian ilmu hukum.
  3. Tenaga teknis/penyuluh tidak dapat/tidak diizinkan mempengaruhi Kepala Balai Bahasa dan/atau Kasubbag Tata Usaha atau memberikan keterangan tertentu kepada Kepala Balai Bahasa dan/atau Kasubbag Tata Usaha agar dirinya ditunjuk menjadi ahli bahasa.

Lain-Lain (Penunjang)

  1. Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kebutuhan permintaan.
  2. Biaya/tarif(jasa bantuan) ditentukan atau disesuaikan dengan kemampuan/keadaan lembaga yang meminta bantuan tenaga ahli kebahasaan.
  3. Produk layanan berupa berita acara pemeriksaaan (BAP) dari tenaga ahli bahasa.
  4. Sarana dan prasarana/fasilitas yang diperlukan berupa ruangan ber-AC, meja-kursi kerja, ATK dan seperangkat komputer-printer di Balai Bahasa Aceh.
  5. Pengawas internal adalah Kepala Balai Bahasa Aceh, Kasubbag Tata Usaha, dan Satuan Pengawas Intern (SPI) Balai Bahasa Provinsi Aceh.
  6. Pelaksana (sebagai ahli bahasa) terdiri atas Syarifah Zurriyati, S.S.
  7. Jaminan Pelayanan berupa kepuasan pihak/lembaga yang meminta bantuan ahli bahasa serta sahnya/berlakunya BAP dalam proses pengadilan.
  8. Tenaga ahli bahasa perlu mendapat jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, dan/atau kerahasiaan hasil pelayanan.
  9. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dapat dilakukan minimal satu kali dalam setahun; untuk selanjutnya dilakukan perbaikan atau penyempurnaan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  10. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh. Pengaduan, saran dan/atau masukan dapat pula ditembuskan/disampaikan kepada ahli bahasa yang bersangkutan.