Kedudukan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dinyatakan bahwa Balai Bahasa adalah unit pelaksana tugas dari Pusat Bahasa (saat ini telah berganti menjadi Unit Eselon I Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) di bidang pengkajian/pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan di daerah. Balai Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala Balai Bahasa, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.