Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi publik di Balai Bahasa Provinsi Aceh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Balai Bahasa Provinsi Aceh.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Balai Bahasa Provinsi Aceh. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh. Formulir pengajuan keberatan dapat diisi di : https://forms.gle/2NrHZXEDhNupuHKP9
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.