Balai Bahasa Provinsi Aceh

logo tut wuri handayani kemendikbud

Balai Bahasa Provinsi Aceh

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. WNA/WNI;

  2. Mengisi formulir identitas pemohon.

  3. Mengisi formulir permohonan informasi

  4. Informasi yang ingin diperoleh sesuai dengan ketentuan.

2.

Prosedur

  1. Pemohon menghubungi admin yang memiliki wewenang untuk menerima permohonan informasi

  2. Pemohon mengisi formulir

  3. Admin mengecek permintaan informasi

  4. Admin memproses permohonan informasi apabila diterima

  5. Admin menyampaikan penolakan permohonan informasi beserta alasannya

  6. Apabila ada yang kurang pemohon akan memperbaiki kembali format permohonan informasi dan mengajukan permohonan kembali

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 s.d. 3 hari sejak permohonan informasi disampaikan

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Informasi Publik (kebahasaan dan kesastraan)

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh

Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 23125

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via

Telepon : (0651) 7412795

Pos-el    : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id

Laman   : bbaceh.kemdikbud.go.id

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan

  1. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Bahasa

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

2.

Sarana, prasarana dan/atau fasilitas

  1. Ruangan dengan pendingin ruangan

  2. Komputer

  3. Pesawat Telepon

  4. Mesin Fax

  5. Akses Internet untuk mengakses permohonan publikasi secara daring

  6. Pencetak untuk mencetak formulir publikasi secara luring

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik;

  2. Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengolah data dan informasi;

  3. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait.

4.

Pengawasan Internal

  1. Supervisi atasan langsung

  2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat

5.

Jumlah Pelaksana

Minimal 2 orang

6.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Informasi data yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

7.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.