Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan

Kompetensi Pelaksana Tenaga Kebahasaan

Tenaga Kebahasaan pada umumnya adalah tenaga teknis yang menguasai bahasa Indonesia, bahasa Daerah (Aceh), atau bahasa asing(Inggris dan Arab). Tenaga Kebahasaan yang diutamakan adalah tenaga teknis yang sudah mengikuti Pelatihan/Penyuluhan Bahasa Indonesia dan/atau Pelatihan Penyunting (Editor) yang ditandai dengan surat atau sertifikat kelulusan; atau tenaga teknis yang ditunjuk oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh. Tenaga kebahasaan harus memahami peraturan perundang-undangan kebahasaan; memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi: serta dapat bekerja secara komunikatif, cermat, disiplin dan sopan.

Alur Surat Masuk dan Disposisi

  1. Surat permintaan tenaga kebahasaan masuk ke Balai Bahasa Provinsi Aceh, baik melalui surat elektronik (pos-el) maupun melalui pos, lain-lain. Surat permintaan ahli bahasa yang masuk melalui alamat pos-el pribadi tenaga kebahasaan wajib secepatnya disampaikan ke Bagian Administrasi Persuratan.
  2. Surat permintaan itu dicatat di Bagian Administrasi Persuratan, kemudian dimasukkan ke dalam blok surat elektronik (E-office) di Balai Bahasa Provinsi Aceh untuk mendapatkan disposisi/penunjukan yang akan ditugasi oleh Kepala Balai dan/atau Kasubbag Tata Usaha, berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan serta tidak mengandung SARA.
  3. Surat permintaan yang sudah didisposisikan kepada salah seorang tenaga teknis/penyuluh kembali masuk ke Bagian Administrasi Persuratan untuk dibuatkan surat tugas.
  4. Tenaga teknis/penyuluh yang telah ditunjuk oleh Kepala Balai dan/atau Kasubbag Tata Usaha menghubungi/mengonfirmasi peminta bantuan/pengundang untuk memastikan kesediaan waktu, tenaga dan/atau kehadiran.
  5. Pekerjaan yang selesai dibuat tenaga teknis/penyuluh melaporkannya kapada Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh.

Materi

Masalah yang diuraikan/dijelaskan adalah mengenai penulisan/penggunaan ejaan, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, bahasa surat, penulisan artikel atau karya ilmiah seperti jurnal, skripsi, tesis dan disertasi ( tentang Bahasa daerah), penyuntingan serta penerjemahan dari Bahasa Inggris/Arab-Indonesia dan sebaliknya.

Lain-Lain (Penunjang)

  1. Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kebutuhan permintaan.
  2. Biaya/tarif (jasa bantuan) ditentukan atau disesuaikan dengan kemampuan/keadaan lembaga yang meminta bantuan tenaga ahli kebahasaan.
  3. Produk layanan berupa penjelasan, hasil penyuntingan, dan hasil penerjemahan dari tenaga teknis/penyuluh.
  4. Sarana dan prasarana/fasilitas yang diperlukan berupa ruangan ber-AC, meja-kursi kerja, ATK, dan seperangkat komputer-printer di Balai Bahasa Provinsi Aceh.
  5. Pengawas internal adalah Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Kasubbag Tata Usaha dan Satuan Pengawas Intern (SPI) Balai Bahasa Provinsi Aceh.
  6. Pelaksana (tenaga teknis/penyuluh) terdiri atas Murhaban, Baun Thoib Soaloon, Zahriati
  7. Jaminan pelayanan berupa penjelasan ataupun keputusan kepada pihak/lembaga yang meminta bantuan tenaga teknis/penyuluh.
  8. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dapat dilakukan minimal satu kali dalam setahun; untuk selanjutnya dilakukan perbaikan atau penyempurnaan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  9. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan yang ditujukan Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat pula ditembuskan/disampaikan kepada tenaga teknis/penyuluh yang bersangkutan.