Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Balai Bahasa Provinsi Aceh mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat.
Balai Bahasa Provinsi Aceh terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Balai Bahasa Provinsi Aceh bersungguh-sungguh untuk dapat:
1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.