Tugas Pokok Balai Bahasa Provinsi Aceh sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022, yakni melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas, Balai Bahasa Provinsi Aceh menyelenggarakan fungsi:
Melaksanakan Pemetaan Bahasa dan Sastra
Melaksanakan Pengkajian Bahasa dan Sastra
Melaksanakan Pemberian Layanan Informasi Kebahasaan dan Kesastraan
Melaksanakan Fasilitas Pelaksanaan Pengkajian dan Pemasyarakatan
Melaksanakan Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra Indonesia
Melaksanakan Kerja sama di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan
Melaksanakan Urusan Ketatausahaan Balai Bahasa Provinsi Aceh.