UKBI

Standar Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah instrumen uji yang digunakan untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia penutur bahasa Indonesia, baik penutur asli/jati maupun penutur asing, dalam penggunaan bahasa Indonesia ragam lisan dan tulis. Soal-soal di dalam UKBI disusun berdasarkan tingkat performansi seseorang dalam serangkaian kemahiran berbahasa dengan tujuan yang telah dirumuskan dengan baik,. Dengan menjawab soal-soal UKBI, peringkat kemahiran berbahasa seseorang akan diketahui.

PERINGKAT PREDIKAT SKOR
I Istimewa 725-800
II Sangat Unggul 641-724
III Unggul 578-640
IV Madya 482-577
V Semenjana 405-481
VI Marginal 326-404
VII Terbatas 251-325

Predikat

Peringkat I, Predikat Istimewa, Skor 725—800
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sempurna dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan personal, sosial, keprofesian, dan keilmiahan.

Peringkat II, Predikat Sangat Unggul, Skor 641—724
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tinggi dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan sintas, sosial, dan keprofesian. Untuk kepentingan akademik yang kompleks, yang bersangkutan masih memiliki kendala.

Peringkat III, Predikat Unggul, Skor 578—640
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan sintas dan sosial. Peserta juga tidak terkendala dalam berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, baik keprofesian yang sederhana maupun kompleks.

Peringkat IV, Predikat Madya, Skor 482—577
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan mampu berkomunikasi untuk keperluan sintas dan kemasyarakatan dengan baik, tetapi masih mengalami kendala dalam hal keprofesian yang kompleks.

Peringkat V, Predikat Semenjana, Skor 405—481
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang cukup memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan, yang bersangkutan sangat terkendala. Untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala, tetapi tidak terkendala untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang tidak kompleks.

Peringkat VI, Predikat Marginal, Skor 326—404
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan kemasyarakatan yang sederhana, yang bersangkutan tidak mengalami kendala. Akan tetapi, untuk keperluan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala. Hal ini berarti yang bersangkutan belum siap berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, apalagi untuk keperluan keilmiahan.

Peringkat VII, Predikat Terbatas, Skor 251—325
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini peserta uji hanya mampu berkomunikasi untuk keperluan sintas. Pada saat yang sama, predikat ini juga menggambarkan bahwa potensi yang bersangkutan dalam berkomunikasi masih sangat besar kemungkinannya untuk ditingkatkan.

Materi UKBI

Materi UKBI bersumber dari penggunaan bahasa Indonesia secara nyata dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari dari berbagai ranah penggunaan bahasa. Materi UKBI diambil dari penggunaan bahasa Indonesia berbagai ranah, yaitu ranah komunikasi, ranah bidang ilmu, ranah dimensi kognitif, dan ranah dimensi pengetahuan. Berikut ini materi UKBI, jumlah soal, dan waktu yang diperlukan.

SeksiJumlah SoalWaktuKeterangan
SEKSI I (MENDENGARKAN)40 butir soal30 menitWacana lisan dalam bentuk 4 dialog dan 4 monolog. Setiap dialog dan monolog terdiri atas 5 butir soal.
SEKSI II (MERESPONS KAIDAH)25 butir soal20 menitSoal tertulis berupa kalimat yang direspons peserta dengan memilih opsi pengganti yang salah.
SEKSI III (MEMBACA)40 butir soal45 menitWacana tulis berjumlah 5 wacana. Setiap wacana terdiri atas 8 soal.
SEKSI IV (MENULIS)1 butir soal30 menitSoal tertulis berupa permintaan untuk merepresentasikan gambar/diagram/tabel ke dalam wacana tulis 200 kata.
SEKSI V (BERBICARA)1 butir soal15 menitSoal tertulis berupa permintaan untuk merepresentasikan gambar/diagram/tabel ke dalam wacana lisan selama 5 menit persiapan dan 10 menit presentasi.

Persyaratan Mengikuti UKBI

  1. Mengirimkan surat pengajuan tes UKBI,
  2. Membayar biaya tes UKBI,
  3. Mengisi formulir pendaftaran,
  4. Melampirkan fotokopi identitas yang sah (KTP/Paspor/SIM)

Biaya/tarif

Biaya/tarif yang dikenakan pada setiap pelaksanaan UKBI didasari PP Nomor 82 Tahun 2016 tentang PNBP sebagai berikut

  1. Mahasiswa Rp 135.000,00
  2. Umum Rp 300.000,00
  3. WNA Rp 1.000.000,00

Sertifikasi

  1. Setiap peserta uji akan diberikan sertifikat UKBI yang berlaku secara nasional dan internasional 2 minggu setelah tes UKBI dilaksanakan.
  2. Sertifikat UKBI berlaku selama 2 tahun sejak dikeluarkan.

Pelaksana UKBI

Pelaksana UKBI ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh yang terdiri atas :
Koordinator : Yanti Zulita, S.S.,M.Pd. Atikah Adoria, S.Pd.

Jadwal UKBI Adaptif

  1. Pendaftaran dibuka setiap saat melalui menu Pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id
  2. Pelaksanaan pengujian dapat dipilih sesuai dengan hari dan waktu uji yang tersedia.
  3. Untuk membantu pemahaman Anda tentang pelaksanaan pengujian, silakan Anda membaca Petunjuk bagi Peserta UKBI Adaptif yang dapat diunduh di laman ukbi.kemdikbud.go.id.

Sarana dan Prasarana

Sebagai Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (TUKBI), Balai Bahasa Provinsi Aceh menyediakan 2 ruang untuk pelaksanaan UKBI yakni Laboraturium (untuk 1-20 orang peserta) dan Aula Rapat (Untuk 16 orang/lebih peserta). Kedua ruangan tersebut dilengkap dengan AC, Kursi, Meja, dan sistem audio yang memadai. Tes UKBI juga bisa dilaksanakan di lokasi lembaga/instansi pemohon apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh TUKBI Balai Bahasa Provinsi Aceh.

Jaminan Pelayanan

Pelaksanaan UKBI terbuka bagi siapa saja yang ingin mengukur kemahirannya dalam berbahasa Indonesia dengan prinsip kerahasiaan dan keobjektifan. Penilaian dan pemeringkatan dilakukan dengan sistem komputerisasi.

Evaluasi Kerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan UKBI dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, selanjutnya dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan UKBI dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:

  1. Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh sebagai penangggung Jawab Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (TUKBI) dengan alamat Jalan Panglima Nyak Makam No 21 Lampineung, Banda Aceh. pos-el: balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id
  2. Koordinator Tim Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagai tembusan dengan alamat Panglima Nyak Makam No 21 Lampineung, Banda Aceh. pos-el : ukbi.bbpa@gmail.com