Balai Bahasa Provinsi Aceh

Sejarah

Halaman depan kantor Balai bahasa Provinsi Aceh tahun 2020

Kantor Balai Bahasa Provinsi Aceh

Balai Bahasa Provinsi Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 226/O/1999, tanggal 23 September 1999 bersamaaan dengan dibukanya delapan balai bahasa lain. Balai Bahasa Provinsi Aceh merupakan balai bahasa kesepuluh dari tiga puluh balai/kantor bahasa yang  ada di Indonesia hingga tahun 2012. Semua balai/kantor bahasa tersebut merupakan unit pelaksana teknis bidang kebahasaan dan kesastraan (kebudayaan) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan saat ini berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta. Organisasi dan tata kerja Balai Bahasa merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 021 tahun 2012 tanggal 17 April 2012.


Kedudukan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022/0/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dinyatakan bahwa Balai Bahasa adalah unit pelaksana tugas dari Pusat Bahasa (saat ini telah berganti menjadi Unit Eselon I Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) di bidang pengkajian/pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan di daerah. Balai Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala Balai Bahasa, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.



Share this:

Like this:

Buka Obrolan
Asalamualaikum Rakan!
Butuh bantuan?