Balai Bahasa Provinsi Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 226/O/1999, tanggal 23 September 1999 bersamaaan dengan dibukanya delapan balai bahasa lain. Balai Bahasa Provinsi Aceh merupakan balai bahasa kesepuluh dari tiga puluh balai/kantor bahasa yang ada di Indonesia hingga tahun 2012. Semua balai/kantor bahasa tersebut merupakan unit pelaksana teknis bidang kebahasaan dan kesastraan (kebudayaan) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan saat ini berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta. Organisasi dan tata kerja Balai Bahasa merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 021 tahun 2012 tanggal 17 April 2012.
Kedudukan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022/0/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dinyatakan bahwa Balai Bahasa adalah unit pelaksana tugas dari Pusat Bahasa (saat ini telah berganti menjadi Unit Eselon I Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) di bidang pengkajian/pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan di daerah. Balai Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala Balai Bahasa, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Visi dan Misi
Balai Bahasa Provinsi Aceh mempunyai visi terwujudnya lembaga penelitian yang unggul dan pusat informasi serta pelayanan yang prima di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Aceh. Untuk mewujudkan visi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Aceh mempunyai Misi sebagai berikut:
Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian/pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan tugas itu, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana pengkajian, penelitian, pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah.
Program Kerja
1. Pengkajian Bahasa dan Sastra
Bidang Pengkajian Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelitian kebahasaan, kesastraan, serta pengajaran bahasa dan sastra. Dalam melaksanakan tugas itu, Bidang Pengkajian Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:
2. Pengembangan
3. Pembinaan
Pengajaran merupakan salah satu kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pengajaran bahasa dan sastra. Pengajaran ini meliputi
aspek yang berkaitan dengan BIPA, UKBI, dan sastra. Disamping itu, pengajaran juga meliputi pengembangan diri tenaga teknis. Pengiriman
tenaga teknis dalam mengikuti pertemuan ilmiah kebahasaan dan kesastraan bertujuan meningkatkan wawasan tenaga teknis tentang bahasa dan sastra, baik bahasa dan sastra Indonesia, daerah, maupun asing.
4. Peningkatan Mutu
5. Pelindungan
6. Pelayanan
Masyarakat dapat memanfaatkan jasa konsultasi kebahasaan dan kesastraan, baik Indonesia maupun daerah (Aceh), yang dibuka oleh Balai Bahasa Provinsi Aceh. Bentuk konsultasi tersebut misalnya, konsultasi tentang penyusunan karya tulis (ilmiah), bahasa surat dinas, bahasa laporan, transliterasi manuskrip, penerjemahan, dll.
Balai Bahasa Provinsi Aceh membuka diri untuk bekerja sama dalam hal penyuntingan naskah, antara naskah pracetak, naskah cerita, naskah pidato, naskah tulisan ilmiah (makalah, skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian), dll. Dalam hal ini, penyuntingan lebih difokuskan pada segi bahasa (ejaan, diksi, struktur, hubungan antarkalimat, paragraf, hubungan antarparagraf, dll.), bukan pada isi (maksud penulis tetap dijaga keasliannya).
Balai Bahasa Provinsi Aceh mempunyai tidak kurang dari 50.000 judul buku atau terbitan (pustaka) yang mencakup bidang kebahasaan, kesastraan, dan kebudayaan serta buku-buku referensi dari bidang ilmu lain yang masih relevan. Koleksi tersebut sekarang tersimpan di Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Aceh dan diupayakan untuk terus menambah koleksi setiap tahunnya. Masyarakat umum dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut.
7. Kerja Sama
Balai Bahasa Provinsi Aceh sampai saat ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga/instansi (sekolah, perguruan tinggi, pemerintah daerah, rumah sakit Meuraxa Banda Aceh, Harian Serambi Indonesia, LPP TVRI, LPP RRI, Kepolisian (Polda dan Polresta), organisasi profesi, dll.), baik negeri maupun swasta. Kerja sama ini meliputi bidang penelitian, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, siaran pembinaan, penyuntingan, penjurian, dan lain-lain. Pada masa mendatang kerja sama akan terus dilakukan.