Inilah 14 Ranah Wajib Bahasa Indonesia

Salah satu rambu lalu lintas pada salah satu ruang jalan di Blangpidie.


Pemajuan dan pemartabatan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Dalam konteks itu, sekaligus untuk melindungi bahasa Indonesia, pemerintah melalui UU 24 Tahun 2009 dan Perpres 63 Tahun 2019 telah mengatur penggunaan bahasa di Indonesia dan menetapkan 14 ranah wajib bahasa Indonesia.

Latar belakang

Bagian terpenting dari kebijakan bahasa atau perencanaan bahasa adalah pengaturan penggunaan bahasa-bahasa, baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun global.

Pengaturan itu dibuat oleh penguasa atau pemilik otoritas (mereka yang mengklaim memilikinya (pemerintah, organisasi, perusahaan, lembaga sosial/keagamaan, kelompok berpengaruh, bahkan individu) pada berbagi tingkat (makro, meso, mikro).

Kebijakan bahasa tidak selamanya bersifat eksplisit (perundang-undangan, legislasi, peraturan, dan sebagainya), melainkan dapat pula berupa praktik bahasa atau melalui kebijakan lain tetapi berimplikasi pada penggunaan bahasa pada berbagai ranah dalam suatu komunitas tutur. Tujuannnya pun beragam; tidak selalu bersifat kebahasaan melainkan juga (politik, ekonomi, agama, dan sebagainya).

Baik secara de jure maupun de facto, bahasa Indonesia telah sukses menjadi bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus bahasa resmi nasional bangsa Indonesia. Bahkan kesuksesan ini diakui oleh bahasawan dan politisi luar sebagai salah satu kebijakan bahasa (pemilihan bahasa nasional) paling menakjubkan sekaligus keajaiban sejarah.

Namun bukan berarti bahasa Indonesia tanpa ancaman. Pemakaian yang serampangan serta tidak memperhatikan kriteria bahasa yang baik dan benar merusak bahasa ini dari dalam. Dari luar, peneterasi bahasa asing yang berbarengan dengan rendahnya loyalitas terhadap bahasa sendiri kini semakin mengancam kedaulatan bahasa Indonesia.

Kebijakan bahasa di Indonesia

Dalam konteks nasional, di Indonesia, pemilihan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sekaligus bahasa nasional sebenarnya secara implisit telah diputuskan ketika para tokoh kemerdekaan memutuskan untuk menulis teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 1945 serta konstitusi negara (Undang-Undang Dasar RI 1945) dalam bahasa Indonesia. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen politik para pemuda dari berbagai daerah, 17 tahun sebelum kemerdekaan, untuk menjunjung bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia yang dituangkan dalam butir ketiga Sumpah Pemuda 1928.

Namun demikian, pengaturan yang lebih jelas tentang penggunaan bahasa-bahasa di Indonesia (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing) baru dirumuskan tahun 1975. Itu pun baru sebatas konsensus yang disepakati sebagai Rumusan Seminar Politik Bahasa Nasional 1975 yang dimutakhirkan dalam seminar yang sama tahun 1999.

Di luar itu, beberapa produk kebijakan pendidikan di bawah ini juga mengatur penggunaan bahasa khususnya dalam dunia pendidikan nasional:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi ;
  • Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80);
  • Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kebijakan penggunaan bahasa secara formal baru lahir setelah pengesahan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai amanah amandemen kedua UUD 1945 tahun 2000, khususnya pasal 36C.

Undang-undang ini mengukuhkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa, identitas, dan simbol eksistensi serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ranah wajib bahasa Indonesia

Lalu dalam hal apa saja bahasa Indonesia wajib digunakan?

UU No. 24 Tahun 2009 menetapkan 14 ranah wajib penggunaan bahasa Indonesia. Ranah tersebut diatur dalam pasal 26–39 pada Bab III Bagian Kedua tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai berikut.

  1. Peraturan perundang-undangan;
  2. Dokumen resmi negara;
  3. Pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;
  4. Pengantar dalam pendidikan nasional;
  5. Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
  6. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara;
  7. Forum nasional atau internasional di Indonesia;
  8. Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
  9. Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada pemerintah;
  10. Penulisan karya ilmiah dan publikasi ilmiah di Indonesia;
  11. Nama geografi di Indonesia, nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  12. Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;
  13. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; dan
  14. Informasi melalui media massa (UU 14/2009 Pasal 26-39).

Bahasa lain menyertai bahasa Indonesia

Bolehkah bahasa lain dipakai pada 14 ranah tersebut?

Sebagai ranah wajib pemakaian bahasa Indonesia, bahasa-bahasa lain tidak boleh menggantikan bahasa Indonesia pada 14 ranah tersebut, tetapi dapat menyertai/melengkapi bahasa Indonesia (dengan tetap mencantumkan bahasa Indonesia) dalam tiga hal berikut.

  • Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris (pasal 31 ayat 2).
  • Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan (pasal 37 ayat 2).
  • Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing (pasal 38 ayat 2).

Ranah pengecualian

Namun demikian, dalam 5 hal berikut, UU tersebut membolehkan penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing (pengcualian) dengan ketentuan:

  • Bahasa pengantar pendidikan nasional dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik (pasal 29 ayat 1). Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing (pasal 29 ayat 3).
  • Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris (pasal 31 ayat 2).
  • Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing (pasal 35 ayat 2).
  • Nama geografi di Indonesia, nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan (pasal 36 ayat 4).
  • Media massa yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing (pasal 39 ayat 2).

Tanpa sanksi

Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, perlu digarisbawahi bahwa UU 24/2009 tidak memuat sanksi terhadap pelanggaran aturan kebahasaan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disebutkan di atas.

Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia juga tidak mencantumkan sanksi sama sekali.

Itu artinya, penegakan aturan tentang penggunaan bahasa Indonesia lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Meskipun banyak pihak yang menyayangkan, namun keputusan tersebut tidak perlu menyurutkan semangat kita untuk memajukan dan memartabatkan bahasa Indonesia. Bukankah pendekatan sanksi dan hukuman tidak selalu menjamin suatu aturan akan dipatuhi?

Tinggalkan balasan!